Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa dan dikelola bersama masyarakat desa. BUMDes bertujuan untuk mengelola potensi desa, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta menambah Pendapatan Asli Desa (PADes).
BUMDes berperan sebagai lembaga ekonomi desa yang menjalankan berbagai usaha sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal, seperti jasa, perdagangan, pengelolaan wisata desa, maupun usaha produktif lainnya.
Tugas dan Fungsi BUMDes
Tugas dan fungsi BUMDes antara lain:
-
Mengelola potensi dan aset desa secara produktif dan berkelanjutan.
-
Mengembangkan usaha ekonomi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-
Menyediakan layanan ekonomi yang dibutuhkan oleh warga desa.
-
Membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa.
-
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai sumber pembiayaan pembangunan desa.
-
Mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan usaha yang profesional dan transparan.
|
NO |
JABATAN |
NAMA |
|---|---|---|
|
1. |
Pengawas |
H. WIDODO |
|
2. |
Direktur |
NUR TANTO, SE |
|
3. |
Sekretaris |
ENTIS SUTISNA |
|
4. |
Bendahara |
KAIFAN NUR JANNAH |
|
5. |
Unit Usaha Pertanian |
SOKIBI AL ADRONGI |
|
6. |
Unit Usaha Peternakan |
SUDIMIN |