You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mrebet
Mrebet

Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MELAYANI MASYARAKAT DESA MREBET SECARA MENYELURUH DEMI TERWUJUDNYA DESA MREBET YANG

BUMDes

Magang Dinkominfo 17 Desember 2025 Dibaca 9 Kali

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa dan dikelola bersama masyarakat desa. BUMDes bertujuan untuk mengelola potensi desa, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta menambah Pendapatan Asli Desa (PADes).

BUMDes berperan sebagai lembaga ekonomi desa yang menjalankan berbagai usaha sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal, seperti jasa, perdagangan, pengelolaan wisata desa, maupun usaha produktif lainnya.

Tugas dan Fungsi BUMDes

Tugas dan fungsi BUMDes antara lain:

  1. Mengelola potensi dan aset desa secara produktif dan berkelanjutan.

  2. Mengembangkan usaha ekonomi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  3. Menyediakan layanan ekonomi yang dibutuhkan oleh warga desa.

  4. Membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa.

  5. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai sumber pembiayaan pembangunan desa.

  6. Mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan usaha yang profesional dan transparan.

NO

JABATAN

NAMA

1.

Pengawas

H. WIDODO

2.

Direktur

NUR TANTO, SE

3.

Sekretaris

ENTIS SUTISNA

4.

Bendahara

KAIFAN NUR JANNAH

5.

Unit Usaha Pertanian

SOKIBI AL ADRONGI

6.

Unit Usaha Peternakan

SUDIMIN

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan