You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mrebet
Mrebet

Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MELAYANI MASYARAKAT DESA MREBET SECARA MENYELURUH DEMI TERWUJUDNYA DESA MREBET YANG MAJU, MANDIRI, SEHAT DAN SEJAHTERA.

Profil Pimpinan

Magang Dinkominfo 03 Oktober 2025 Dibaca 7 Kali
MUDRIKAH 
  • Pendidikan
    SLTA Purbalingga (1989)
  • Pekerjaan 
    Kepala Desa Mrebet 2019-2026

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
    • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;        
    • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;     
    • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;                             
    • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
      Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan