LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa).
Lembaga ini merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk oleh masyarakat melalui musyawarah dan ditetapkan oleh pemerintah desa.
🏛 Pengertian LPMD
LPMD berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam hal pemberdayaan masyarakat, yaitu membantu masyarakat agar mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Dasar hukumnya terdapat dalam:
-
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
📋 Tugas LPMD
Berikut beberapa tugas utama LPMD:
-
Membantu Pemerintah Desa
-
Dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
-
Contohnya: ikut menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
-
-
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
-
Mendorong masyarakat agar ikut terlibat aktif dalam kegiatan pembangunan.
-
-
Menggali dan Mengembangkan Potensi Desa
-
Mengidentifikasi potensi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan untuk dikembangkan.
-
-
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
-
Menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa dalam menyampaikan usulan, keluhan, atau ide pembangunan.
-
-
Membantu Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
-
Melalui kegiatan seperti pelatihan, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial.
-
👥 Contoh Kegiatan LPMD
-
Mengadakan pelatihan keterampilan bagi warga.
-
Membantu pelaksanaan program gotong royong atau kerja bakti.
-
Mengkoordinasi kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat (UMKM desa).
-
Turut serta dalam musyawarah desa (Musdes).
|
NO |
JABATAN |
NAMA |
|
1. |
Ketua |
MUJMAIL, Spd |
|
2. |
Sekretaris |
Tasdik Wahyuwono |
|
3. |
Bendahara |
Zaenal Abidin |
|
4. |
Anggota |
Ali Sutarman |
|
Warsito |
||
|
Ika Arif Setiawan |
||
|
Kismanto |
||
|
Sutarso |
||
|
Setyaningsih |