Pemerintah Desa Mrebet, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, secara resmi menetapkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Pembentukan struktur ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarperangkat, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan pembangunan desa berjalan lebih efektif dan terarah.
Kepala Desa dan BPD
Kepemimpinan Desa Mrebet berada di tangan Kepala Desa Mudrikah yang memegang tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa didampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga mitra yang menampung aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan desa.
Sekretariat Desa
Mendukung kinerja pemerintahan desa, terdapat Sekretaris Desa Tumbono yang berperan dalam pengelolaan administrasi serta koordinasi kegiatan perangkat desa. Sekretariat Desa Mrebet membawahi dua bidang utama, yaitu:
Musabikhun, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Nur Abidin, Kepala Urusan Keuangan
Keduanya berperan penting dalam mengelola tata administrasi, surat-menyurat, serta keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Seksi Pelaksana Teknis
Dalam pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Mrebet memiliki dua kepala seksi, yakni:
Kholid, Kepala Seksi Pemerintahan
Shandi Prastowo, Kepala Seksi Kesejahteraan
Kedua seksi ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan, administrasi kependudukan, ketenteraman, serta kesejahteraan sosial masyarakat desa.
Kepala Dusun
Sebagai ujung tombak pemerintahan di wilayah dusun, struktur organisasi juga mencakup Kepala Dusun (Kadus) yang bertugas menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Adapun susunannya meliputi:
Kepala Dusun I: Eni Pujiati
Kepala Dusun II: Sabarudin
Mereka berperan aktif dalam menyampaikan kebijakan desa, menampung aspirasi warga, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan di tingkat dusun.