You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mrebet
Mrebet

Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MELAYANI MASYARAKAT DESA MREBET SECARA MENYELURUH DEMI TERWUJUDNYA DESA MREBET YANG

Badan Permusyawaratan Desa

Magang Dinkominfo 13 Oktober 2025 Dibaca 20 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa yang memiliki fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasanBadan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa yang memiliki fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
No Nama Jabatan
1. IRFAN NISA'I Ketua
2. M. WIFQI NASRULLOH Sekretaris
3. WIDIYATI Bendahara
4. MISWANTI Anggota
5. ZAENAL TEFIRIN Anggota

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan