Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa yang memiliki fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasanBadan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa yang memiliki fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
| No | Nama | Jabatan |
| 1. | IRFAN NISA'I | Ketua |
| 2. | M. WIFQI NASRULLOH | Sekretaris |
| 3. | WIDIYATI | Bendahara |
| 4. | MISWANTI | Anggota |
| 5. | ZAENAL TEFIRIN | Anggota |